Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung - Sebanyak 261 bangunan usaha kaos di sepanjang Jalan Surapati Cicaheum (Suci) belum kantongi izin. Sulitnya izin adalah karena kawasan tersebut masuk dalam kawasan hijau. Oleh karenanya, Pemkot akan melakukan penertiban secara bertahap di lokasi tersebut.
"Bagaimana pun yang tidak punya izin harus ditertibkan," ujar Dada kepada wartawan usai menghadiri Seminar Strategi Pengelolaan RTH Kota Bandung di Gedung Wahana Bakti Pos Jalan Banda, Kamis (19/11/2009) menuturkan akan melakukan penertiban secara bertahap.
Apalagi kata Dada, para perajin kaos dan sablon di kawasan Suci tersebut akan dijadikan sentra industri yang termasuk dalam 7 kawasan sentra industri Kota Bandung.
"Sentra industri kan pasti ke dalam, bukan di pinggir jalan seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut Dada mengatakan, Pemkot Bandung saat ini sedang mencari lahan untuk merealisasikan rencana tersebut. "Seperti di Cigondewah, kita kan sudah beli, di Binong Jati juga, kita juga sekarang sedang mencari lahan untuk kawasan sentra industri kaos," sambungnya.
Ditambahkan Dada, para pengusaha kaos dan sablon di kawasan suci tersebut menginginkan lahan di daerah sekitar tempat yang saat ini mereka tempati.
"Mereka mintanya disitu, saya bilang ya siapkan saja. Selama tanahnya ada dan bisa terjangkau oleh kita (Pemkot-red), ya akan kita beli," ujar Dada.
Syarat tanah yang akan dijadikan lahan kawasan sentra industri menurut Dada tidak boleh bermasalah. Mulai dari aspek administrasi dan juga pengeluaran. "Karena kan pakai uang rakyat, jadi tidak boleh merugikan," tegasnya.
(tya/avi)
0 komentar:
Posting Komentar