STRATEGI MENJALANKAN KERJASAMA USAHA

Oleh: AsianBrain.com Content Team

Ketika membicarakan kerjasama usaha, mungkin Anda masih ingat ketika masih jaman di sekolah, Anda mendapatkan tugas dengan batas waktu yang ditentukan, dan dikerjakan secara berkelompok yang membutuhkan interkasi antar siswa.

Kadang Anda stress memikirkan tugas ini siang malam, apalagi jika menemukan perbedaan pendapat dengan anggota kelompok. Dan, ketika nilai tugas keluar, apakah hasilnya memuaskan atau tidak, maka nilai itu menjadi milik bersama.

Tim sukses dimulai dan berakhir dengan anggota dan seberapa baik mereka melaksanakan tugas mereka sampai dengan hasil yang telah disampaikan dari pikiran yang beragam.

Begitupun dalam bisnis, kerjasama usaha diperlukan untuk mendapatkan kesuksesan yang menjadi tujuan bersama. Sebagai contoh, jika Anda memiliki usaha makanan, mungkin Anda membutuhkan kerjasama dengan juru masak, beberapa orang untuk menjadi pramusaji.

Atau, jika Anda memutuskan untuk berbisnis waralaba, maka Anda membutuhkan kerjasama dengan pemilik waralaba yang Anda inginkan.

Jika Anda membuka usaha dengan modal minim, maka mungkin Anda akan pergi mencari investor untuk diajak kerjasama. Atau sebaliknya, jika Anda mempunyai banyak uang namun tidak memiliki banyak waktu untuk menjalankan bisnis, mungkin Anda memilih untuk berinvestasi kepada perusahaan lain.

Apapun bentuk kerjasama usaha yang Anda lakukan, da beberapa rambu-rambu yang perlu Anda perhatikan dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain. Diantaranya sebagai berikut :

1. Perjanjian tertulis

Jangan pernah meremehkan hal ini. Penting sekali bagi siapa pun untuk melakukan perjanjian tertulis atas kerjasama usaha yang dilakukan, sehingga menghindari perselisihan dan kerugian di belakang hari. Semakin detail isi perjanjian, maka semakin memperjelas konsep kerjasama yang dibangun. Pastikan perjanjian ini memiliki kekuatan hukum, dengan tanda tangan pihak-pihak yang terkait di atas materai.

2. Berdasarkan asas manfaat

Ketika melakukan kerjasama usaha, sebisa mungkin menguntungkan kedua belah pihak. Jika salah satu merasa terugikan, maka kerjasama ini tidak bisa diteruskan. Ini perlu, jika Anda ingin berinvestasi, maka Anda perlu tahu berapa bagi hasil yang akan Anda dapatkan, selama berapa lama, dan apa resiko yang akan Anda hadapi. Anda tidak bisa memberikan uang begitu saja, tanpa mengetahui dengan pasti imbal balik yang akan Anda dapatkan.

3. Berdasarkan asas adil

Apapun yang tercantum dalam perjanjian, hendaknya disepakati. Tidak boleh ada yang berbuat curang, dengan tidak menjalankan kewajibannya. Karenanya, perlu dibuat rincian hak dan tanggung jawab, maupun job description secara mendetail, sehingga masing-masing memahami dan menjalankannya dengan baik. Jika ada yang berbuat curang, maka semuanya bisa diproses melalui jalur hukum, atau kerjasama usaha tidak bisa dilanjutkan.

4. Tidak ada unsur paksaan

Kerjasama usaha harus berdasarkan keinginan pribadi, tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Jika Anda merasa tidak cocok untuk bekerjasama dengan orang lain, Anda tidak perlu memaksakannya. Anda bisa memilih kerja sendiri sesuai kemampuan Anda.

Masih banyak saran lain yang bisa Anda kembangkan dalam melakukan kerjasama usaha. Semoga bermanfaat!

0 komentar:

 
Design by WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons