Oleh: AsianBrain.com Content Team
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja.
Pelatihan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kualifikasi keterampilan atau keahlian, dan dilakukan secara berjenjang.
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Perlu diketahui, setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan tersebut sesuai dengan bidang tugasnya.
Adapun pengusaha bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada pekerjanya untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja melalui pelatihan tersebut. Pelatihan tersebut bisa diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, swasta, dan perusahaan yang dilaksanakan di tempat kerja dan tempat penyelenggara.
Perlu diketahui, lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin Menteri. Untuk memperoleh izin, lembaga tersebut harus berbentuk badan hukum Indonesia dan mengikuti tata cara perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggara wajib memenuhi persyaratan :
a. tersedianya tenaga kepelatihan;
b. tersedianya dana;
c. kurikulum;
d. akreditasi;
e. sarana dan prasarana
Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraaan pelatihan tersebut, apabila :
a. tidak sesuai dengan arahan
b. tidak memenuhi persyaratan
Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan, dapat mengakibatkan dicabutnya izin penyelenggaraan pelatihan kerja.
Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kualifikasi keterampilan dan/atau keahlian kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan Pemerintah, atau swasta, atau perusahaan. Pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja, dilakukan melalui sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja dapat diikuti oleh tenaga kerja yang berpengalaman kerja. Untuk melaksanakannya, dibentuk lembaga sertifikasi berdasarkan profesi yang unsurnya terdiri dari Pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, serikat pekerja, dan pakar di bidangnya.
Pelatihan kerja yang pesertanya terdapat tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.
Untuk mendukung peningkatan pelatihan tersebut dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan sistem pelatihan kerja nasional. Pemerintah melakukan pembinaan program dan informasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada pasar kerja dan dunia usaha, pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja tenaga kerja dengan bekerja secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan.
Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja dari perusahaan atau Pemerintah. Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri maupun bekerjasama dengan tempat penyelenggaraan pelatihan kerja atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar